Bonceng Tiga, Buruh Asal Candipuro Ditangkap Polisi, Ternyata Bawa Narkotika

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

1 Agustus 2023 12:27 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka kepemilikan narkotika golongan 1.jenis shabu oleh Polsek Candipuro. Foto : Humas
Rilis ID
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka kepemilikan narkotika golongan 1.jenis shabu oleh Polsek Candipuro. Foto : Humas

RILISID, Lampung Selatan — Anggota Polsek Candipuro, mengamankan M. Jefri. AS (25) warga Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Senin (31/7/2023) sekira pukul 13.00.WIB.

penangkapan tersebut bermula saat tersangka dan rekannya Saikhul Kholik (29) dan Rafli Kurniawan (20), dihentikan Polisi karena berboncengan tiga di persimpangan Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan empat buah plastik klip bening antara lain dengan rincian tiga buah berisikan Narkotika jenis shabu dan satu buah kosong dan satu.buah kaca pirek.

"Barang itu ada di kantong celana saku sebelah kanan bagian depan yang dipakai tersangka," ujar AKP gunawan mewakili Kapolsek AKBP Yusriandi Yusrin, Selasa (1/8/2023).

Kapolsek menambahkan, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk pengembangan lebih lanjut. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 Ayat (1) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Gunawan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Buruh

narkotika

polsek candipuro

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya