Bonceng Tiga, Buruh Asal Candipuro Ditangkap Polisi, Ternyata Bawa Narkotika
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Anggota Polsek Candipuro, mengamankan M. Jefri. AS (25) warga Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Senin (31/7/2023) sekira pukul 13.00.WIB.
penangkapan tersebut bermula saat tersangka dan rekannya Saikhul Kholik (29) dan Rafli Kurniawan (20), dihentikan Polisi karena berboncengan tiga di persimpangan Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan empat buah plastik klip bening antara lain dengan rincian tiga buah berisikan Narkotika jenis shabu dan satu buah kosong dan satu.buah kaca pirek.
"Barang itu ada di kantong celana saku sebelah kanan bagian depan yang dipakai tersangka," ujar AKP gunawan mewakili Kapolsek AKBP Yusriandi Yusrin, Selasa (1/8/2023).
Kapolsek menambahkan, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk pengembangan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 Ayat (1) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Gunawan. (*)
Buruh
narkotika
polsek candipuro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
