Besok Polda Lampung akan Umumkan Hasil Autopsi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

27 Agustus 2023 19:29 WIB
Hukum | Rilis ID
Almarhum Siswa Seba Advent Pratama Telambanua. Foto : Keluarga
Rilis ID
Almarhum Siswa Seba Advent Pratama Telambanua. Foto : Keluarga

RILISID, Bandarlampung — Besok Polda Lampung akan melakukan gelar perkara terkait penyebab kematian Advent Pratama Telambanua, Minggu (27/8/2023).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes. Umi Fadilah Astutik, mengatakan pihaknya besok akan melakukan gelar perkara. Namun gelar perkara tersebut, kata Umi, dilakukan secara tertutup oleh beberapa tamu undangan yang akan hadir.

"Sebelum hasilnya keluar akan kami lakukan gelar perkara dan jika tidak ada perubahan maka besok akan diumumkan hasil autopsi," kata Umi. 

Gelar perkara di Polda Lampung tersebut akan dihadiri oleh Kompolnas, Ombudsman, IDI Propinsi Lampung, Kapolda jajaran dan orang tua korban yang mewakili.

Sementara itu, Salatieli Daeli selaku ketua DPD Himpunan masyarakat Nias Lampung dan Tim Penasehat Hukum dari LBH SION Lampung mengatakan bahwa mereka mewakili keluarga.

Terkait hasil autopsi besok, Daeli berharap akan dijelaskan dengan terbuka dan gamblang kepada masyararat terlebih kepada pihak keluarga. 

"Semoga akan diungkapkan sejelas-jelasnya, karena progres kita sudah selesai di BAP di penyidik, Jumat kemarin," terangnya.

Terkait waktu ekspose hasil autposi, Daeli mengatakan masih menunggu dari Polda Lampung yang akan melakukan pengumuman hasil tersebut.

"Kita menunggu ekspose, karena dari Rumah Sakit Adam Malik, Medan hasil autopsi diserahkan langsung ke Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika," katanya.

Perkembangan yang terbaru juga, kata Daeli, pihaknya juga membawa dua orang saksi dari keluarga yang melihat korban di kamar jenazah rumah sakit Bhayangkara Lampung.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Siswa Seba meninggal

polda lampung

kompolnas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya