Berulah di Kampung Sendiri, Residivis Curat Ditangkap Polisi

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

31 Agustus 2023 20:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka residivis kasus curat tahun 2014, berhasil diamankan berikut barang bukti. Foto : Humas Polres.
Rilis ID
Tersangka residivis kasus curat tahun 2014, berhasil diamankan berikut barang bukti. Foto : Humas Polres.

RILISID, Tulangbawang — Dua tahun di penjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Sutikno (34) warga Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), kembali ditangkap polisi.

Penangkapan residivis tahun 2014 tersebut, dilakukan pada hari Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Poniran mewakili Kapolres Tuba AKBP Jibrael Bata Awi, SIK mengatakan, anggotanya menangkap tersangka saat sedang berada di rumahnya, karena kembali berulah di kampungnya sendiri..

Dari tangan tersangka, turut disita barang bukti (BB) berupa lima buah flash disk berbagai merek, lima unit speaker kecil merek G-8 great warna hitam, sebilah golok, dompet berisi uang logam senilai Rp57 ribu, empat unit ponsel merk Nokia dan satu unit ponsel merk Redmi warna abu-abu, linggis dan sabuk pramuka yang diikat dengan tali rafia.

Awalnya, Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, korban Sukasih (50) berangkat ke Kota Metro untuk berobat selama empat hari. Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, korban baru tiba di rumahnya.

"Saat tiba di rumah, korban melihat pintu dapur sudah rusak, lalu mengecek bagian gedung walet. Ternyata  sarang walet sekitar tiga ons, DVD Player, serta speaker kecil telah hilang dicuri," ujar Kapolsek, Kamis (31/8/2023).

Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan melihat tiga ruang kamar sudah dalam keadaan berantakan. Uang tunai sebanyak Rp9 juta juga telah ikut hilang dicuri.

Iptu Poniran menambahkan, hari Selasa (18/07/2023) siang, korban datang ke Mapolsek untuk melaporkan peristiwa curat yang terjadi di rumahnya.

"Berbekal laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan, akhirnya tersangka ditangkap tanpa perlawanan," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tuba

Residivis

curat

kampung sendiri

polsek rawajitu selatan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya