Berkas Penistaan Agama Dilimpahkan, Komika Ditahan di Rutan Way Huwi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandar Lampung

6 Februari 2024 16:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Komika Aulia Rakhman saat diperiksa di Kejati Lampung. Foto: Humas
Rilis ID
Komika Aulia Rakhman saat diperiksa di Kejati Lampung. Foto: Humas

RILISID, Bandar Lampung — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melimpahkan berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka komika, Aulia Rakhman ke Kejati Lampung.

Wadir Reskrimum AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan, kasus tersebut atas dasar dua laporan polisi.

Pertama, Nomor: LP/A-29/XII/2023 /SPKT/ Ditreskrimum Polda Lampung 09 Desember 2023 dengan pelapor Febrio Niko Sandra.

Kedua, Nomor: LP/B-547/XII/SPKT/ Polda Lampung 09 Desember 2023 dengan pelapor Hafiez Kahfi. 

"Kami melakukan pelimpahan tahap kedua, yakni tersangka dan barang bukti," jelasnya, Selasa (6/2/2024).

Aulia selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi selama 20 hari ke depan. 

Diketahui, Aulia dilaporkan karena materinya dalam acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kamis (7/12/2023) siang.

Isi candaannya itu dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW.  

Penyidik telah memeriksa tersangka berikut saksi. Lima di antaranya adalah saksi ahli. 

Antara lain ahli bahasa Indonesia yang didatangkan dari Pusat Pembinaan Sastra dan Bahasa Kemendikbud.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Komika aulia rakhman

kampanye anies

penistaan agama

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya