Berkas Penistaan Agama Dilimpahkan, Komika Ditahan di Rutan Way Huwi
Pandu Satria
Bandar Lampung
Saksi ahli agama dari Kemenag dan MUI, saksi ahli IT dari Puslabfor, dan saksi ahli pidana dari Universitas Lampung.
Sementara itu, tersangka mengaku tidak sengaja menyebut atau melecehkan nama Nabi Muhammad.
Dia beralasan membuat materi tersebut secara spontan, tanpa lebih dulu direncanakan.
Aulia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama subsider Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian terhadap Suatu Golongan.
Ia terancam hukuman lima tahun penjara. (*)
Komika aulia rakhman
kampanye anies
penistaan agama
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
