Berkas Penistaan Agama Dilimpahkan, Komika Ditahan di Rutan Way Huwi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandar Lampung

6 Februari 2024 16:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Komika Aulia Rakhman saat diperiksa di Kejati Lampung. Foto: Humas
Rilis ID
Komika Aulia Rakhman saat diperiksa di Kejati Lampung. Foto: Humas

Saksi ahli agama dari Kemenag dan MUI, saksi ahli IT dari Puslabfor, dan saksi ahli pidana dari Universitas Lampung. 

Sementara itu, tersangka mengaku tidak sengaja menyebut atau melecehkan nama Nabi Muhammad.

Dia beralasan membuat materi tersebut secara spontan, tanpa lebih dulu direncanakan. 

Aulia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama subsider Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian terhadap Suatu Golongan.

Ia terancam hukuman lima tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Komika aulia rakhman

kampanye anies

penistaan agama

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya