Belum Kembalikan Kerugian Negara, Mantan Kepala DLH Metro Sidang Awal September

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

25 Agustus 2022 16:29 WIB
Hukum | Rilis ID
Pengacara tersangka Eka Irianta, Edison Arifin. Foto: Ist
Rilis ID
Pengacara tersangka Eka Irianta, Edison Arifin. Foto: Ist

RILISID, Metro — Kasus korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Metro tahun 2020 telah masuk proses pelimpahan berkas. 

Perkara dengan tersangka mantan Kepala DLH Metro, Eka Irianta, tersebut diperkirakan maju sidang awal September ini.

Pengacara tersangka, Edison Arifin, menjelaskan perkara itu telah masuk pelimpahan tahap kedua. Yakni tersangka bersama barang bukti. 

Menurut dia, pihak keluarga tersangka telah berupaya mengembalikan kerugian negara. 

Diketahui, hasil audit BPKP Provinsi Lampung menyatakan kerugian kasus korupsi pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan DLH ini mencapai Rp432 juta.

Namun demikian, ia menegaskan pengembalian kerugian negara tersebut bukan bentuk pengakuan kesalahan dari tersangka. 

"Jika tuduhan ternyata tidak terbukti, maka kewajiban penegak hukum untuk memulihkan nama baik Pak Eka," tegasnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kasus DLH 2020

Eka Irianta

Akan Disidang September Mendatang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya