Belum Kembalikan Kerugian Negara, Mantan Kepala DLH Metro Sidang Awal September
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Kasus korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Metro tahun 2020 telah masuk proses pelimpahan berkas.
Perkara dengan tersangka mantan Kepala DLH Metro, Eka Irianta, tersebut diperkirakan maju sidang awal September ini.
Pengacara tersangka, Edison Arifin, menjelaskan perkara itu telah masuk pelimpahan tahap kedua. Yakni tersangka bersama barang bukti.
Menurut dia, pihak keluarga tersangka telah berupaya mengembalikan kerugian negara.
Diketahui, hasil audit BPKP Provinsi Lampung menyatakan kerugian kasus korupsi pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan DLH ini mencapai Rp432 juta.
Namun demikian, ia menegaskan pengembalian kerugian negara tersebut bukan bentuk pengakuan kesalahan dari tersangka.
"Jika tuduhan ternyata tidak terbukti, maka kewajiban penegak hukum untuk memulihkan nama baik Pak Eka," tegasnya. (*)
Kasus DLH 2020
Eka Irianta
Akan Disidang September Mendatang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
