Beli Tembakau Gorila dari Toko Online, Warga Pesawaran Dibekuk

Darmansyah Kiki

Darmansyah Kiki

Pesawaran

19 Mei 2021 20:16 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Pesawaran — Polisi menangkap Saka Buana Lasendo Putra (21) lantaran membawa tembakau sintetis, gorila seberat 6,93 gram.

Warga Desa Kedondong Kecamatan Kedondong, Pesawaran ini mengaku mendapatkannya dari toko online.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat.

Kemudian sekira pukul 12.00 WIB, Rabu (19/5/2021), Satnarkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan.

”Dan, kami berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti tembakau gorila dimaksud,” ujar Vero.

Menurut tersangka, tembakau dengan kandungan zat berefek halusinasi ini dikirim dengan jasa kurir J&T Express.

Nomor resinya jd0122087901. Di dalam paket terdapat satu kemeja warna hitam dan plastik klip warna merah berisi tembakau gorila.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, paling singkat empat tahun penjara. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya