Belajar di YouTube, Sekali ”Ketok” Nomor Rangka dan Mesin Dapat Rp400 Ribu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

BANDARLAMPUNG

19 November 2020 19:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka pemalsu dokumen kendaraan bermotor yang diringkus Satreskrim Polres Pringsewu/Foto Humas Polres Pringsewu.
Rilis ID
Dua tersangka pemalsu dokumen kendaraan bermotor yang diringkus Satreskrim Polres Pringsewu/Foto Humas Polres Pringsewu.

RILISID, BANDARLAMPUNG — Polisi membongkar sindikat pemalsu data kendaraan bermotor. Ada dua tersangka yang diamankan dalam kasus ini.

Kedua tersangka itu masing-masing atas nama SO alias Sawir (37), warga Dusun Sukosarim Desa Kalirejo, Kalirejo, Lampung Tengah dan RI (48), warga Pekon Waluyojati, Pringsewu. Polisi juga menetapkan satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama DK.

Baca: Polisi Bongkar Jaringan Pemalsu Data Kendaraan Bermotor

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri melalui Kasatreskrim AKP Sahril Paison mengatakan, setelah dilakukan interogasi, tersangka SO alias Sawir mengaku baru tiga bulan menekuni kejahatan tersebut.

Menurutnya, SO juga mengaku, keahliannya bisa merubah data kendaraan dengan mengetok nomor rangka dan mesin kendaraan itu dipelajarinya secara autodidak dari menonton YouTube.

”Tersangka SO mengaku dalam satu pekan bisa menyelesaikan pekerjaannya untuk dua unit sepeda motor. Dan dari apa yang dilakukannya itu, ia mendapatkan keuntungan Rp400 ribu per unit sepeda motor,” bebernya.

Sahril menambahkan, semua sepeda motor berikut dokumen STNK dan BPKB tersebut merupakan milik temanya DK (DPO) dan dirinya hanya bertindak merubah nomor mesin dan nomor rangka sesuai dengan STNK dan BPKB yang ada.

”Setelah selesai proses perubahan nomor rangka dan mesin, sebagian kendaraan diambil kembali oleh DK (DPO, Red), dan sebagian lagi oleh SO, lalu diserahkannya kepada RI untuk dijual,” pungkasnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya