Bejat! Oknum Satpam di Lampura Cabuli Anak TK
M. Riski Andresa
Lampung utara
RILISID, Lampung utara — Oknum Satpam di Lampung Utara (Lampura), tega mencabuli anak berusia 5 tahun 8 bulan di kamar mandi sekolah, Selasa (16/8/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Tersangka Sandi (30) warga Lampura ini mengaku, awalnya ia menggiring korban ke dalam kamar mandi. Kemudian langsung melakukan aksi bejatnya dengan mencium, serta meraba dan memasukkan jari ke dalam kemaluan korban.
"Saya terkena sugesti ingin melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Sandi, Kamis (17/8/2023).
Kasat Reskrim Polres Lampura Iptu Stef Boyoh menjelaskan, korban masih bersekolah di salah satu Taman Kanak-Kanak (TK) yang ada di Lampura
"Orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Lampura dan kurang dari 24 jam, tersangka berhasil kita amankan," ujar Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Cabul
satpam
anak TK
lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
