Begini Penampakan Bunker di Rumah Tersangka Teroris Upik Lawanga

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

20 Desember 2020 17:04 WIB
Hukum | Rilis ID
Penampakan bunker di rumah tersangka teroris Taufik Bulaga alias Upik Lawanga di Kampung Sribawono, Kecamatan Wayseputih, Lampung Tengah. FOTO: screenshot
Rilis ID
Penampakan bunker di rumah tersangka teroris Taufik Bulaga alias Upik Lawanga di Kampung Sribawono, Kecamatan Wayseputih, Lampung Tengah. FOTO: screenshot

RILISID, Bandarlampung — Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terus mengembangkan penangkapan tersangka terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di berbagai tempat di Lampung beberapa waktu lalu.

Termasuk penemuan bunker di dalam rumah milik tersangka teroris Taufik Bulaga alias Upik Lawanga di Kampung Sribawono, Kecamatan Wayseputih, Lampung Tengah pada 23 November 2020 lalu.

Upik Lawanga diketahui menjadi dalang dari beberapa teror bom seperti Bom Tentena, Bom GOR Poso, Bom Pasar Sentral dan rangkaian tindakan teror lainnya pada tahun 2004-2006.

Pria yang kesehariannya berjualan bebek di wilayah Wayseputih itu ditetapkan DPO oleh Mabes Polri sejak tahun 2006 silam.

Pada Sabtu (19/12/2020), Mabes Polri dan Polda Lampung meninjau langsung keberadaan bunker berukuran 3 x 2 dengan kedalaman sekitar tiga meter. Rumah Upik sendiri sudah dipasang garis polisi (police line).

Peninjauan tersebut dipimpin oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Menurut Kombes Pandra, bunker tersebut digunakan untuk menyembunyikan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan dan bom.

“Jadi memang di dalam bunker tersebut tempat persembunyian daripada barang bukti dan juga tempat perakitan senjata api dan bom,” ujarnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya