Bea Cukai Bandarlampung Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp11 Miliar

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

23 Agustus 2023 12:35 WIB
Hukum | Rilis ID
Pemusnahan miras ilegal di Kantor Wilayah DJBC Sumbagbar. Foto: ist
Rilis ID
Pemusnahan miras ilegal di Kantor Wilayah DJBC Sumbagbar. Foto: ist

RILISID, Bandarlampung — Bea Cukai Bandarlampung memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal yang diamankan di wilayah Lampung.

Pemusnahan dilakukan di lapangan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), Rabu (23/8/2023). 

Kepala Kantor Bea Cukai Bandarlampung, Arif, memaparkan ada 16.054 botol miras yang dimusnahkan. Miras berbagai merek ini mengandung etil alkohol (etanol). 

Arif menyampaikan, dari jumlah itu 1.087,4 liter miras mengandung etanol merupakan produk lokal.

Selain miras dimusnahkan juga lensa optikal OSA Spheric 195 pieces, plastic sight glass 35 karton, dan handphone 1 unit. 

Miras merupakan hasil dari penindakan selama setahun, yakni dari Juli 2022 sampai Juli 2023.

Nilai barang sitaan tersebut berpotensi merugikan negara Rp11,83 miliar lebih.

Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar, Estty Purwadiani Hidayatie, menambahkan miras banyak ditemukan pada jalur perlintasan.

"Seperti di Bakauheni dan Tol laut semisal Pelabuhan Panjang," jelasnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bea Cukai

Bandarlampung

Pemusnahan

Miras Ilegal

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya