Bayar Organ Tunggal Jutaan Rupiah Pakai Dana Desa, Kepala Pekon Jadi Tersangka
lampung@rilis.id
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Kepala Pekon atau Desa Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus berinisial RA (45) ditetapkan sebagai tersangka kasus kegiatan organ tunggal yang menyebabkan kerumunan warga pada Sabtu (15/5/2021) dinihari lalu.
Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, RA bahkan memberikan uang panjer untuk pembayaran hiburan organ tunggal sebesar Rp5 juta dari dana desa.
“Tersangka kepala pekon tersebut justru menjadi inisiator acara, dia yang mendanai kegiatan hiburan tersebut,” ungkap Oni dalam siaran pers yang diterima Rilisid Lampung, Selasa (18/5/2021).
Selain RA, polisi juga menurut Oni telah menetapkan dua tersangka lain. Yakni MR (22) yang mencari grup organ tunggal dan yang juga menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba. Lalu AR (22) selaku ketua pemuda pekon setempat sekaligus ketua panitia kegiatan.
Berita Terkait Baca: Empat Kru Organ Tunggal dan Empat Warga Semaka Jadi Tersangka Kasus Narkoba
“RA dan MR sudah ditangkap sementara polisi masih mengejar tersangka AR yang kini masih buron,” tegas Oni lagi.
Berita Terkait Baca: Satgas Covid-19 Tanggamus Bubarkan Orgen Tunggal, 23 Orang Diamankan
Oni juga menegaskan jika pihak Polsek Semaka maupun Polres Tanggamus tidak pernah memberikan izin kegiatan hiburan organ tunggal, yang menyebabkan kerumanan orang sehari setelah lebaran itu.
Saat diperiksa polisi, tersangka MR mengakui jika kegiatan itu mereka akui melanggar aturan dan para pemuda setempat siap menganggung resikonya.
“Tentunya ada perkara pidana, sesuai perintah Kapolda Lampung, tidak ada musyawarah. Tidak ada negosiasi terhadap hal tersebut. Proses tuntas itu yang saya janjikan, akan kami proses tuntas semua,” tegas Oni kemudian. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
