Bawa Satu Truk Sawit dari Kebun PT BSMI Mesuji, Tiga Pencuri Diringkus
Aripin
Mesuji
RILISID, Mesuji
— Tim gabungan Polres Mesuji menangkap tiga tersangka pencurian buah kelapa sawit di areal blok O PT. BSMI, Kabupaten Mesuji, Rabu (25/8/2021) kemarin.
Ketiga tersangka yang ditangkap bernama Robin (25), warga Desa Sri Tanjung dan Yudi (31) warga Desa Bujung Buring, Kecamatan Tanjungraya, serta Idris (35) warga Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Alim membenarkan penangkapan tersebut dan ketiga tersangka kini masih diperiksa di Mapolres Mesuji.
Kabag Ops Polres Mesuji AKP HD Pandiangan yang memimpin penangkapan menjelaskan, saat itu tim gabungan pengamanan dan penegakan hukum di wilayah lahan PT. BSMI sedang berpatroli di sepanjang areal blok O.
"Saat berpatroli itulah personel tim gabungan melihat tiga orang yang diduga usai mencuri buah kelapa sawit. saat itu tersangka Robin sedang mengemudikan truk bermuatan sawit. Sementara Yudi dan Idris mengendarai motor menuju keluar areal," ungkap Pandiangan, Kamis (26/8/2021).
Tim kemudian menghentikan dan memeriksa ketiganya. Dari mereka polisi menyita barang bukti satu pucuk senjata api rakitan, enam butir peluru tajam aktif kaliber 5,56 mm, STNK mobil dan satu unit mobil truk.
Selain itu juga turut disita satu unit motor jenis Kawasaki D-Traker warna kuning hitam, satu unit motor jenis Honda Supra Fit X warna hitam, tiga bilah senjata tajam yakni dua jenis badik dan satu jenis golok kecil.
"Ada juga uang tunai senilai Rp4.700.000, dan dua unit ponsel. Ketiga tersangka dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Pandiangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Pencuri
Pencurian
Pencuri Kelapa Sawit
PT BSMI
Kabupaten Mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
