Bawa Saksi Beratkan Komika, Habib Umar: Mustahil Tersangka Penistaan Agama Spontanitas!

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandar Lampung

15 Desember 2023 16:39 WIB
Hukum | Rilis ID
Penyidik Polda Lampung meminta keterangan Habib Umar. Foto: ist
Rilis ID
Penyidik Polda Lampung meminta keterangan Habib Umar. Foto: ist

"Jadi, mustahil tersangka penistaan agama ini menyampaikan materinya secara spontanitas," tegasnya. 

Dari 24 pertanyaaan penyidik, Habib Umar menegaskan sudah cukup alasan komika ini dibidik pasal penistaan agama.

Sementara itu, Ustaz Suttan menyatakan sejak sebelum Aulia tampil dirinya sudah berada di lokasi.

"Saya di lokasi sejak pukul dua siang sampai lima sore. Posisi saya sangat jelas melihat dan mendengar suaranya," ujar Suttan.

Dalam kesempatan sama, Gunawan menyatakan sengaja membawa saksi Suttan untuk melengkapi laporan Habib pada 9 Desember 2023.

"Kami juga memberikan bukti flashdisk berisi video berdurasi sekitar sepuluh menit," terang Gunawan.

Isi video tersebut, lanjutnya, berisi penampilan komika yang kontennya diduga memuat penistaan agama dan masuk dalam Pasal 156 a KUHP. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Komika aulia rahman

kampanye anies

penistaan agama

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya