Bawa Sajam, Dua Pemuda Diamankan Saat Berkelahi
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Berkelahi dengan membawa senjata tajam (Sajam), RG (17) dan KA (15) keduanya warga Tanjungkarang Barat, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung, Kamis (31/8/2023).
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, membenarkan telah mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti.
"Awal berkelahi, RG menuduh KA telah mencuri handphone pribadi miliknya," kata Kasat, Sabtu (2/9/2023).
Akan tetapi, KA tidak merasa telah melakukan pencurian dan akhirnya mereka berdua janjian untuk bertemu di suatu tempat.
Setelah bertemu di depan rumah RG, keduanya langsung berkelahi dengan menggunakan tangan kosong. Melihat itu, warga langsung melerai dan kebetulan ada salah satu anggota Polda Lampung.
"Saat diperiksa, di pinggang RG ditemukan sajam berupa golok dan dari badan KA jatuh pisau sangkur," imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, kedua tersangka dibawa ke Polresta, karena tanpa hak menguasai, membawa, mengangkat, menyembunyikan, mempergunakan senjata tajam penikam atau senjata menusuk.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," pungkas Kompol Dennis Arya Putra.(*)
Berkelahi
dua pemuda
dilerai
bawa sajam
polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
