Bawa Pacar Kabur ke Bengkulu dengan Motor Curian, Pemuda Asal Aceh Ditangkap Polisi
Adi Herlambang Saputra
Metro
"Saya pergi sama pacar saya orang sini, dan baru pacaran seminggu," ujarnya.
Tersangka juga mengaku jika ia baru pertama kali melakukan tindakan kriminal seperti ini.
"Iya baru pertama, alasannya ambil motor karena mau jalan-jalan aja," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, M. Kausar diganjar Pasal 363 tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Diketahui tersangka merupakan warga Desa Gempong Dayah Beureeuh, Kelurahan Dayah Beureeuh, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Aceh. (*)
Polres
Curat
Curanmor
Berita Metro
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
