Bawa Pacar Kabur ke Bengkulu dengan Motor Curian, Pemuda Asal Aceh Ditangkap Polisi

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

29 Februari 2024 19:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka baju hitam, M. Kausar saat dimintai keterangan di Polsek Metro Barat, Kamis (29/2/2024). Foto: Adi Herlambang
Rilis ID
Tersangka baju hitam, M. Kausar saat dimintai keterangan di Polsek Metro Barat, Kamis (29/2/2024). Foto: Adi Herlambang

"Saya pergi sama pacar saya orang sini, dan baru pacaran seminggu," ujarnya.

Tersangka juga mengaku jika ia baru pertama kali melakukan tindakan kriminal seperti ini.

"Iya baru pertama, alasannya ambil motor karena mau jalan-jalan aja," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, M. Kausar diganjar Pasal 363 tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Diketahui tersangka merupakan warga Desa Gempong Dayah Beureeuh, Kelurahan Dayah Beureeuh, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Aceh. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Polres

Curat

Curanmor

Berita Metro

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya