Polres Tuba Tangkap Warga Asal Sumsel, Ternyata Punya Sabu
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang
— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), menangkap seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.
Tersangkanya Aditia Saputra (26) warga Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK mengatakan, tersangka ditangkap Minggu (6/8/2023), sekitar pukul 00.30 WIB.
"Petugas kami menangkap seorang buruh yang menjadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur," kata Kasat, Senin (7/8/2023).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, dan celana jeans panjang warna biru.
Penangkapan tersebut, merupakan hasil penyelidikan di Kampung Lebuh Dalem, bahwa ada seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.
"Sabu ditemukan di saku celana jeans panjang warna biru yang saat itu sedang dikenakan oleh tersangka," imbuh AKP aris.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ditambah pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkas Kasat Resnarkoba. (*)
Polres Tuba
Satresnarkoba
warga sumsel
bawa sabu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
