Bawa Motor Hasil Curian, Buruh Harian Lepas Diringkus Polsek Tanjung Bintang
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Tekab 308 presisi Polsek Tanjung Bintang, berhasil meringkus tersangka penggadai hasil curian di Perumahan Green Nusantara Residence Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangkanya Depri (38) seorang buruh harian lepas, warga Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan tersangka, Kamis (1/2/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Penangkapan tersangka berikut sepeda motor hasil curian, dilakukan di jalan umum Jagabaya 3 Kota Bandar Lampung, dan dipimpin Ipda Fajar Kuswantoro .
"Anggota kami melihat sepeda motor milik korban dikendarai oleh tersangka dan berhasil dikejar," kata Kapolsek, Jumat (2/2/2024).
Setelah dilakukan interograsi, tersangka mengaku sepeda motor tersebut merupakan hasil gadai dari Tr (DPO) yang kabur saat akan ditangkap di rumahnya.
Kompol Martono menambahkan, peristiwa pencurian di rumah korban, terjadi Selasa (30/1/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Para tersangka yang belum diketahui identitasnya masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela kamar belakang.
Kemudian masuk dan mengambil satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna orange biru dengan Nopol BE 3954 BH.
Selain itu, satu buah Koper berisi satu buah BPKB sepeda motor, dua lembar Ijazah S1 Unila, Ipad Gen 10 warna biru berikut kotaknya, 4 kotak iphone, seterika merek Miyako warna putih, microwave merek Sar warna putih, penggorengan listrik merek avan warna krem.
Buruh harian lepas
pencurian
Polsek
Tanjung Bintang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
