Bawa Motor Hasil Curian, Buruh Harian Lepas Diringkus Polsek Tanjung Bintang
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Kemudian, blender cosmos warna putih, sepatu wanita merek Nike, sepatu pria merek NB, Gitar Merek Yamaha, 2 jam tangan merek gshock, kompor rinai berikut tabung Gas, 2 helm, 1 paket Gelas dan Teflon merek vicenza dan uang tunai Rp6 juta.
"Korban mengalami kerugian sekira Rp40 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh Kompol Martono.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Tanjung Bintang dan disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana Jo pasal 480 KUHPidana. (*)
Buruh harian lepas
pencurian
Polsek
Tanjung Bintang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
