Baru Menghirup Udara Bebas Beberapa Detik, Pria Ini Kembali Diringkus
Pandu Satria
Lampung Tengah
Dari tangan SO, barang bukti berupa sepeda motor milik korban juga turut diamankan oleh petugas.
Informasi bahwa SI akan segera bebas dari Lapas Kotabumi, Lampura, petugas langsung menuju Lapasi untuk melakukan penangkapan terhadap SI.
"SI kami tangkap saat berada di halaman Lapas Kotabumi dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.
Dalam hal ini, tersangka dijerat dengan pasal 365 KHUPidana tentang pencurian dengan kekerasan. (*)
Curas
kembali dibekuk
polsek seputih mataram
lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
