Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Asal Lamteng Langsung Ditangkap Polres Pringsewu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

21 April 2024 19:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka saat digelandang ke mapolres Pringsewu foto humas
Rilis ID
Tersangka saat digelandang ke mapolres Pringsewu foto humas

Selain menemukan sepeda motor milik korban yang telah dicuri, polisi juga berhasil menangkap dan memproses hukum tersangka penadahnya

“Terrsangka Ibnu Hajar kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

residivis kambuhan

asal lampung tengah

kembali di tangkap

sat reskrim polres Pringsewu

curanmor

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya