Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Asal Lamteng Langsung Ditangkap Polres Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
Selain menemukan sepeda motor milik korban yang telah dicuri, polisi juga berhasil menangkap dan memproses hukum tersangka penadahnya
“Terrsangka Ibnu Hajar kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Pringsewu
residivis kambuhan
asal lampung tengah
kembali di tangkap
sat reskrim polres Pringsewu
curanmor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
