Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Asal Lamteng Langsung Ditangkap Polres Pringsewu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

21 April 2024 19:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka saat digelandang ke mapolres Pringsewu foto humas
Rilis ID
Tersangka saat digelandang ke mapolres Pringsewu foto humas

RILISID, Pringsewu — Baru ingin menghirup udara bebas, Ibnu Hajar (28) kembali ditangkap polisi atas dugaan kasus serupa di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih, Lampung Tengah (Lamteng), Rabu (17/4/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

Penangkapan residivis kambuhan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) warga Lamteng ini, dilakukan oleh Reskrim Polres Pringsewu. 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi membenarkan, Ibnu Hajar terlibat aksi pencurian sepeda motor Kawasaki KLX di wilayah Pringsewu pada tahun 2020.

Aksi tersangka dilakukan bersama dengan seorang rekannya berinisial AF (28) yang sudah ditangkap lebih dulu.

"Kalau rekannya saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kota Agung," ujar Kasat, Minggu (21/4/2024). 

Menurut Iptu Maulana, pencurian yang melibatkan Ibnu Hajar dan AF terjadi Selasa, (12/5/2020) sekitar pukul 08.30 WIB.

Keduanya mencuri sepeda motor yang parkir di halaman kantor PT Sinar Mitra Sepadan Finance Jalan Makam KH Ghalib, Pringsewu Utara.

"Korbannya Gusti Sakti Yudistira (26) seorang karyawan PT SMS Finance dan mengalami kerugian hingga Rp16 juta," imbuh Iptu Maulana. 

Bukan itu saja, Ibnu Hajar dan AF ternyata juga terlibat kasus pencurian sepeda motor di beberapa wilayah lain, termasuk di Lampung Utara dan Lampung Tengah.

Mereka mengakui, hasil penjualan kendaraan curian digunakan untuk berjudi dan bersenang-senang. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

residivis kambuhan

asal lampung tengah

kembali di tangkap

sat reskrim polres Pringsewu

curanmor

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya