Baru Bebas, Residivis Ditangkap Lagi karena Pesta Narkoba
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Satres Narkoba Polres Pringsewu meringkus dua tersangka pemakai sabu-sabu di Pekon Margodadi, Ambarawa, Jumat (20/11/2020) malam.
Satu di antaranya berinisial DP (23), narapidana yang bebas lewat program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 atau corona.
Dia ditangkap beberapa saat setelah pesta sabu di rumahnya bersama temannya berinisial CP (29). Mereka hidup bertetangga.
”DP baru bebas Agustus lalu. Artinya, dua bulan bebas dia terjerat kasus sama, sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, Minggu (22/11/2020).
Dia menyebutkan, barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa dua plastik klip bekas yang masih tersisa residu sabu-sabu.
"DP mengaku kembali terjerat kasus narkoba karena faktor pergaulan. Sedangkan CP karena frustasi ditinggal pergi istrinya sejak tiga bulan lalu," tutur Khairul.
Atas kasus ini, keduanya dijerat pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman penjaranya minimal empat tahun, maksimal 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp800 juta. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
