Baru Bebas, Residivis Ditangkap Lagi karena Pesta Narkoba

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

22 November 2020 21:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Kedua tersangka penyalahguna sabu-sabu. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Yuda
Rilis ID
Kedua tersangka penyalahguna sabu-sabu. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Yuda

RILISID, Pringsewu — Satres Narkoba Polres Pringsewu meringkus dua tersangka pemakai sabu-sabu di Pekon Margodadi, Ambarawa, Jumat (20/11/2020) malam.

Satu di antaranya berinisial DP (23), narapidana yang bebas lewat program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 atau corona.

Dia ditangkap beberapa saat setelah pesta sabu di rumahnya bersama temannya berinisial CP (29). Mereka hidup bertetangga.

”DP baru bebas Agustus lalu. Artinya, dua bulan bebas dia terjerat kasus sama, sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, Minggu (22/11/2020).

Dia menyebutkan, barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa dua plastik klip bekas yang masih tersisa residu sabu-sabu.

"DP mengaku kembali terjerat kasus narkoba karena faktor pergaulan. Sedangkan CP karena frustasi ditinggal pergi istrinya sejak tiga bulan lalu," tutur Khairul.

Atas kasus ini, keduanya dijerat pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman penjaranya minimal empat tahun, maksimal 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp800 juta. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya