Bantah Titip Ponakan di Unila, JPU KPK Beber Chat Mendag Zulhas dengan Ary Meizari

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

30 November 2022 16:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Bukti percakapan yang ditayangkan oleh JPU KPK dalam Sidang terdakwa Andi Desfiandi di PN Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Bukti percakapan yang ditayangkan oleh JPU KPK dalam Sidang terdakwa Andi Desfiandi di PN Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Mentri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan disebut menitipkan satu mahasiswa kedokteran di Universitas Lampung (Unila).

Hal tersebut diungkapkan oleh Rektor Unila nonaktif Karomani dan juga Ary Meizari saat menjadi saksi perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022).

Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan bukti daftar nama-nama calon mahasiswa dan juga orang yang dititipkan kepada Karomani.

Bukti daftar nama tersebut, dibenarkan oleh Karomani dalam persidangan.

Selain daftar nama, JPU juga menunjukan bukti screenshot percakapan antara Zulkifli Hasan dengan saksi Ary Meizari yang membicarakan perihal penitipan mahasiswa kedokteran tersebut.

Dalam percakapan chat WhatsApp atas nama Zulkifli Hasan tersebut tertulis; 

"Menurut rektor unila, ponakan abang akan dibantu melalui jalur mandiri saja, karena jalur mandiri kewenangan penuh Unila. Sedangkan SBMPTN melalui pusat dan sistem yang dikelola oleh pusat. Insyaallah akan dibantu di jalur mandiri nanti"

Pesan tersebut direspon oleh Zulhas dengan balasan "Ok".


Selain itu, JPU juga memunculkan bukti percakapan antara Ary dan juga saksi Mualimin mengenai uang infaq untuk pembangunan gedung LNC.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Mentri Perdagangan

Zulkifli Hasan

Suap Unila

Rektor Unila

Bukti Percakapan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya