Bansos Beras Diusut Kejati, Kadissos: Kami Sesuai Aturan

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

18 Agustus 2020 20:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Warga Pekon Kubu Perahu mengembalikan bantuan sembako ke balai pekon setempat, Kamis (11/6/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ari Gunawan
Rilis ID
Warga Pekon Kubu Perahu mengembalikan bantuan sembako ke balai pekon setempat, Kamis (11/6/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ari Gunawan

RILISID, Lampung Barat — Bantuan sosial (Bansos) beras di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), kini diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Pengadaan 35 ribu paket bahan pokok, yakni pengadaan 350 ton beras dan 14 ribu ikan kaleng kemasan, dengan pagu anggaran sebesar Rp8,1 miliar, diindikasi terdapat kejanggalan.

Kepala Dinas Sosial (Dissos) Eddy Yusuf menyatakan, pihaknya dalam proses pengadaan bansos tersebut, melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam rangka penanganan darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

"Kami (Dissos), dalam pengelolaan bansos tersebut, berjalan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 3 tahun 2020 dengan menggunakan sumber dana tidak terduga hasil Refocusing dan realokasi anggaran sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2020," ungkap Eddy kepada Rilis Lampung, Selasa (18/8/2020).

Eddy menjelaskan, Tim Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat setempat sudah melakukan pemeriksaan terkait bantuan tersebut.

"Terkait pengadaan Bansos beras, kita (Dinsos) sudah diperiksa oleh tim APIP, mulai dari Penunjukan Pihak ketiga, proses pengadaan, hingga pendistribusian bansos tersebut," jelasnya.

Kemudian, Eddy mengungkapkan, setelah pemeriksaan tim APIP melakukan audit, mereka menilai kewajaran harga dalam pengadaan bansos tersebut terlalu tinggi.

Selisih total rincian harga dengan penawaran sebesar Rp10.175.000, kelebihan pembayaran harga beras sebesar Rp 342.425.000. Selain itu, PPN kegiatan pengadaan bansos beras dalam penanganan darurat Covid-19 sebesar Rp 741.819.182, dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp16.871.288.

"Berdasarkan hasil Audit tim APIP kerugian negara mencapai 1.112 Miliar lebih, dan kerugian tersebut sudah dikembalikan oleh pihak ketiga," ungkapnya.

Lebih lanjut Eddy menuturkan, pemeriksaan tim APIP pada Inspektorat Lambar terkait bansos beras telah selesai, dan semua kerugian negara sudah dikembalikan.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya