Bandar Narkotika Asal Gedungmeneng Ditangkap Polisi, Bungkus Plastik Ada Harganya
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang
— Seorang bandar narkotika jenis sabu, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), saat akan bertransaksi.
Tersangka Fredi Saputra, (32) merupakan warga Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tuba.
Kasatres Narkoba Polres Tuba AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, SIK mengatakan, tersangka ditangkap Selasa (22/8/2023), sekitar pukul 19.30 WIB.
"Anggota kami berhasil meringkus tersangka saat sedang berada di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung," kata Kasat, Kamis (24/8/2023).
Dari tangan tersangka, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa tujuh bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,42 gram, plastik klip kosong berlogo harga Rp200 ribu, plastik klip kosong berlogo harga Rp300 ribu, plastik klip kosong berlogo harga Rp150 ribu, plastik klip kosong, dan handphone (HP) merek Samsung warga gold.
Menurut Kasat, penangkapan terhadap bandar narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, berdasarkan Informasi akan ada transaksi narkotika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pindana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.Ditambah pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp20 miliar," pungkas AKP Aris. (*)
Polres Tuba
Bandar narkotika
Satresnarkoba
ada tulisan harga
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
