Bandar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 50 Paket Sabu

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Utara

2 Maret 2021 22:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung Utara — Tim Kobra Satrestik Polres Lampung Utara menangkap seorang bandar narkoba bernama Noval Saputra (36), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Hingga Selasa (2/3/2021) pagi, tersangka yang ditangkap dirumahnya usai pulang mengantarkan pesanan narkoba itu, masih diperiksa secara intensif di Mapolres setempat.

Dari tersangka polisi menyita 50 paket sedang sabu siap pakai. Sabu sebanyak itu menurut tersangka didapatnya dari seorang bandar narkoba lain yang bernama Januar.

“Januar memberi saya 60 paket sabu-sabu dan sudah berhasil terjual 10 paket,” ungkap Noval saat pemeriksaan polisi, dalam siaran pers yang diterima Rilislampung, Selasa (2/3/2021)

Polisi pun masih mengembangkan kasus penangkapan tersangka, untuk mengejar bandar lain yang menyuplai sabu-sabu itu. Polisi juga sudah mengantongi identitas tersangka bandar narkoba lain itu, yang diduga merupakan jaringan pengedar antarprovinsi jika melihat dari jumlah narkoba yang diedarkan.

Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 undang-undang tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya