BPRS dan Kejari Lambar MoU Penanganan Hukum Perdata
Ari Gunawan
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata.
Penandatangan MoU bernomor: 019/04/III/BPRS-LB/2020 tersebut dipimpin langsung Direktur PT BPR Syariah, Mahrom dan Kepala Kejari Lambar, Andri Juliansyah, di aula kejari setempat, Selasa (28/4/2020).
Andri mengungkapkan, tugas pokok dan fungsi kejaksaan di dalamnya terdapat tugas-tugas lain yang diatur dalam undang-undang. Antara lain penyidikan tindak pidana tertentu dan melakukan pendampingan hukum di bidang keperdataan.
"Karena itu hari ini kita mewujudkan kerjasama antara Kejari Lambar dengan BPRS untuk melakukan pendampingan dan bantuan hukum di bidang keperdataan," ungkapnya.
Namun, kata dia, ketika ada suatu permasalahan di bidang tindak pidana korupsi, maka masalah keperdataan harus dapat dikesampingkan.
"Tidak bisa kami mendampingi dan bekerjasama dalam meliputi segala hal. Kami juga tidak ingin muncul opini di masyarakat, kami menjadi tameng," jelasnya.
Sementara itu, Mahrom menerangkan kegiatan ini merupakan kerjasama dalam bantuan, pertimbangan, maupun tindakan hukum. Sehingga bisa memunculkan opini yang benar dalam urusan perbankan.
"Tentu kami sangat mengharapkan edukasi-edukasi hukum sebagai lembaga bisnis sehingga dapat melaksanakan sesuai yuridis dan aturan yang berlaku," ungkap Mahrom.
Ia berharap dengan adanya kerjasama tersebut dapat menghasilkan hal-hal yang positif dalam tumbuh kembangnya BPRS. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
