BNNP Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Jaringan Lapas

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

21 April 2020 17:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Petugas BNNP Lampung saat gelar barang bukti 1 kg sabu jaringan Lapas. Foto: Laman Web Resmi BNNP Lampung
Rilis ID
Petugas BNNP Lampung saat gelar barang bukti 1 kg sabu jaringan Lapas. Foto: Laman Web Resmi BNNP Lampung

RILISID, Bandarlampung — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil gagalkan penyelundupan sabu di Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Sabtu (18/4).

Dari penangkapan tersebut, Tim BNNP berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (44) warga Kampung Sawah, Desa Rangai Tri Tunggal, Lampung Selatan.

Dari tangan pria yang bekerja sebagai nelayan tersebut, Tim BNNP berhasil mengamankan 1 kg sabu. Pemeriksaan dilakukan, diketahui H merupakan kaki tangan jaringan Lapas Rajabasa Kota Bandarlampung.

"Iya, tapi belum bisa kita ekspose," kata Kabid Pemberantas BNNP Lampung, Kombes Hennry kepada Rilis Lampung, Selasa (21/4/2020).

Pengungkapan kasus berdasarkan adanya laporan yang diterima oleh petugas BNNP Lampung.

"Profiling tersangka dilakukan hingga akhirnya Tim BNNP berhasil menemukan lokasi untuk transaksi di depan SPBU Tarahan," lanjutnya.

Proses penggerebekan pun dengan dibentuk 6 Tim dalam dua pembagian kategori, yakni 2 tim mobil dan 4 tim motor.

"Pada saat penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu kilogram sabu didalam tas milik tersangka. Ini jaringan dari Lapas Rajabasa," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya