Astaga, Ambulans Dipakai Angkut 334 Meteran Listrik

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

21 April 2020 17:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Satreskrim Polres Lampung Barat amankan ambulans dan Grandmax membawa 332 KWh listrik dan tiga gulung Kabel, Selasa (21/4/2020). Foto: Rilis Lampung/Ari Gunawan
Rilis ID
Satreskrim Polres Lampung Barat amankan ambulans dan Grandmax membawa 332 KWh listrik dan tiga gulung Kabel, Selasa (21/4/2020). Foto: Rilis Lampung/Ari Gunawan

RILISID, Lampung Barat — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat (Lambar), mengamankan ambulans BE 9245 XZ milik Pekon Bumi Ratu Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.Sebabnya, ambulans itu mengangkut 332 KWh (meteran) listrik.

Polres juga mengamankan satu unit Daihatsu Grandmax BE 8721 CR yang mengangkut tiga gulung kabel dan tujuh orang, Senin petang (21/4/2020). 

Diamankannya kedua mobil, beserta KWh dan tujuh orang tersebut atas indikasi kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin, sebagaimana diatur pada pasal 53 jo Pasal 25 ayat (1) undang-undang RI nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. 

Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi, saat dikonfirmasi menuturkan, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka dalam indikasi pelanggaran pasal 53 jo Pasal 25 ayat (1) UU RI No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan tersebut. 

"Sementara ini kami masih melakukan penyelidikan, dan setelah pemeriksaan selesai maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidananya atau tidak," kata dia.

Sementara Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Juherdi Sumandi mengatakan kedua mobil berikut barang yang dibawa diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Sebarus Kecamatan Balik Bukit Lambar tidak jauh dari kantor PLN Rayon Liwa. 

Orang-orang yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan tersebut yakni, Izkar bin Tarhusin, Zainal Abidin bin Amok, Zainal Arifin bin Dartim dan Sa'ari bin Ibrahim,  keempatnya warga Pekon Bumi Ratu Kecamatan Ngambur. Kemudian Hendri Gunawan bin Duhan warga Pekon Mon Kecamatan Ngambur, Karimun bin Mat Syukur warga Pekon Watas Kecamatan Balik Bukit, dan Siswanto bin Giru warga Pekon Sebarus Kecamatan Balik Bukit. 

Dijelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi yang diterima bahwa terdapat dugaan tindak pidana, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin, selanjutnya tim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan menangkap tangan Orang  yang sedang membawa 332 unit KWH dan tiga kabel gulung dengan menggunakan kedua kendaraan tersebut.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Barat guna Penyelidikan lebih lanjut, " ungkap Juherdi. 

Sayangnya, pihak PLN Rayon Liwa masih belum bisa dimintai keterangan terkait penangkapan tersebut. Disambangi di kantor PLN setempat, Manager Achmat Roihan sedang tidak ada di tempat. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya