Aspidsus Kejati Lampung Dimutasi, Buntut Kasus DPRD Tanggamus?

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

24 Juli 2023 20:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media beberapa waktu lalu.
Rilis ID
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media beberapa waktu lalu.

RILISID, Bandarlampung — Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin dimutasi.

Ini diduga buntut kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021.

Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-IV-334/C/07/2023 tanggal 20 Juli 2023. Surat itu diteken Jaksa Agung Bidang Pembinaan Kejagung Bambang Sugeng Rukmono.

Dalam surat yang diterima Rilis.id Lampung, Senin (24/7/2023), Hutamrin dimutasi sebagai Kepala Subdirektorat

Pantauan pada Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jamintel Kejagung di Jakarta.

Posisinya digantikan Muhammad Amin, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Selain Aspidsus, Asdatun Kejati Lampung ditempati pejabat baru yakni Dwi Indrayati. Dia sebelumnya adalah Kajari Banyumas.

Dikonfirmasi hal tersebut, Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin enggan berkomentar dan meminta untuk menanyakan langsung kepada Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra.

"Saya nggak bisa ngasih statement itu ranahnya Kasipenkum," ujarnya.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra belum memberikan jawaban. Bahkan saat dihubungi melalui sambungan telepon ke nomor 0813-7971**** panggilan ditolak, dan pesan WhatsApp belum dijawab.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Aspidsus Kejati Lampung

Hutamrin

Kasus DPRD Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya