Apes, Pemakai Sabu Pulang Tepat Polisi Menggerebek Rumahnya

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

26 Oktober 2023 13:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka MA, pemilik barang haram diringkus polisi saat pulang ke rumah. Foto : Humas
Rilis ID
Tersangka MA, pemilik barang haram diringkus polisi saat pulang ke rumah. Foto : Humas

RILISID, Lampung Tengah — Polsek Seputih Mataram meringkus seorang pria inisial MA (43), warga Kampung Qurnia Mataram, diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

Tersangka dan barang bukti kini berada di Mapolsek Seputih Mataram.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Seputih Mataram, Iptu. Y. Budi, Kamis (26/10/2023).

Kapolsek menerangkan ditangkapnya MA karena diduga sebagai pengedar atau pemakai sabu. 

Tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa (24/10/2023) Pukul 17.00 WIB.

Budi mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Seputih Mataram.

“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan sambung Iptu. Budi, selanjutnya anggota Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah melakukan penangkapan di sebuah rumah yang beralamatkan di Kampung Qurnia Mataram.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Narkoba

sabu

lampung tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya