Apes, Pemakai Sabu Pulang Tepat Polisi Menggerebek Rumahnya
Pandu Satria
Lampung Tengah
Pada saat melakukan penangkapan, tersangka sedang menuju kerumah yang mana pada saat itu sedang di lakukan pengerebekan oleh Polsek Seputih Mataram tepat di rumah tersangka.
"Kemudian tersangka berhasil ditangkap serta dilakukan pengeledahan dan ditemukannya barang bukti berupa satu plastik kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas rokok saat dilakukan pengerebekan," katanya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(*)
Narkoba
sabu
lampung tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
