Apes, Pemakai Sabu Pulang Tepat Polisi Menggerebek Rumahnya

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

26 Oktober 2023 13:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka MA, pemilik barang haram diringkus polisi saat pulang ke rumah. Foto : Humas
Rilis ID
Tersangka MA, pemilik barang haram diringkus polisi saat pulang ke rumah. Foto : Humas

Pada saat melakukan penangkapan, tersangka sedang menuju kerumah yang mana pada saat itu sedang di lakukan pengerebekan oleh Polsek Seputih Mataram tepat di rumah tersangka.

"Kemudian tersangka berhasil ditangkap serta dilakukan pengeledahan dan ditemukannya barang bukti berupa satu plastik kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas rokok saat dilakukan pengerebekan," katanya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Narkoba

sabu

lampung tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya