Antisipasi Tindak Kejahatan Saat Hiburan Orgen Tunggal, Polres Tanggamus Gelar FGD

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

17 Mei 2023 12:58 WIB
Hukum | Rilis ID
Polres Tanggamus menggelar FGD, optimalisasi penegakan Perda Hiburan Umum atau Orgen Tunggal. Foto : Humas Polres
Rilis ID
Polres Tanggamus menggelar FGD, optimalisasi penegakan Perda Hiburan Umum atau Orgen Tunggal. Foto : Humas Polres

RILISID, Tanggamus — Menjaga kondusifitas melalui optimalisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 05 tahun 2017 tentang Pengaturan Umum Orgen Tunggal. 

Polres Tanggamus menggelar, Focus Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda, MUI,  FKUB, camat dan tokoh-tokoh di Aula Paramasatwika, Selasa (16/5/2023).

Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan, kegiatan orgen tunggal hingga malam hari bisa meningkatkan kejahatan baik berupa curas, curat, curanmor (C3) maupun narkoba.

"Ini jadi dasar pemikiran kita, bahwa kesepakatan yang dulu sesuai Perda Tanggamus harus implementasikan kembali," kata AKBP Siswara Hadi Chandra.

Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Safii mengaku, pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas kegiatan yang difasilitasi dan dilakuan oleh Polres Tanggamus terkait Perda 05 Tahun 2017 tersebut.

"Ini memang butuh dukungan semua pihak, Alhamdulillah semua hadir  bersama-sama untuk perbaikan Kamtibmas di Kabupaten Tanggamus," kata Wabup.

Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, S.H mengungkapkan, terkait hiburan orgen tunggal yang melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Perda Tanggamus. Sanksi yang diberikan yakni sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara dan pencabutan izin usaha orgen tunggal serta pidana atau denda.

"Ketentuan pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," kata M. Yusuf. 

Ketua MUI Tanggamus KH. A. Wahid Zamas mengaku sangat mendukung digelarnya FGD penerapan Perda Tanggamus terkait hiburan orgen tunggal. Menurutnya banyak hal negatif, ketika orgen tunggal main hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.

"Dari segi agama juga ketika terjadi penyimpangan dan melakukan perbuatan dosa, maka sohibul hajat ikut menanggung dosanya, sebab sudah memfasilitasi. Oleh karena itu mari kita sama-sama menjaga jangan kita menambah dosa-dosa kita yang telah kita lakukan selama ini," kata Wahid Zamas. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tanggamus

gelar FGD

antisipasi

tindak kejahatan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya