Antisipasi Tindak Kejahatan Saat Hiburan Orgen Tunggal, Polres Tanggamus Gelar FGD
Adi Yulyandi
Tanggamus
Adapun bunyi kesepakatan bersama FGD antara lain :
1. Mendukung implementasi pengaturan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal) melalui Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 05 tahun 2017 tentang pengaturan hiburan umum.
2. Memberikan penekanan dan pemberlakuan secara tegas atas hak, kewajiban, larangan dan batas waktu operasional penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal).
3. Melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal).
4. Mendukung kewenangan kepala satuan kerja perangkat daerah yang telah ditunjuk membidangi ketentraman, ketertiban dan/atau penegakan perda untuk melaksanakan tanggung jawab dalam pengendalian dan penertiban penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal).
5. Perihal pengajuan pembuatan surat izin keramaian (hiburan orgen tunggal) telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam juklap Kapolri Nopol : Juklap/02/XII/V/1995 dengan melampirkan surat permohonan dari sohibul hajat, rekomendasi dari Kakon, Camat, Danramil dan Kapolsek serta membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000,-.
6. Mendorong penyidik melakukan proses hukum dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran ketentuan didalam Perda, yaitu :
a. sanksi administrasi (peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara, dan pencabutan izin).
b. ketentuan pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,-.
Demikian kesepakatan bersama tersebut dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. (*)
Polres Tanggamus
gelar FGD
antisipasi
tindak kejahatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
