Anggota Sindikat Joki CPNS di Bandar Lampung Enam Orang, Berikut Perannya

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

8 Desember 2023 15:43 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka joki CPNS, RDS (kemeja merah) usai pemeriksaan di Polda Lampung, Kamis (7/12/2023). Foto: Pandu
Rilis ID
Tersangka joki CPNS, RDS (kemeja merah) usai pemeriksaan di Polda Lampung, Kamis (7/12/2023). Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Polisi akhirnya membeberkan peran masing-masing saksi, yang diduga menjadi sindikat joki CPNS Kejaksaan di Lampung. 

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), RDS (20), sebagai tersangka.

Warga Kaliawi, Tanjung Karang Pusat ini tertangkap tangan saat menjadi joki CPNS Kejaksaan di Gedung Graha Achava Join di Jl Pramuka, Rajabasa, Selasa (14/11/2023) --baca: Diamankan karena Jadi Joki CPNS, Ini Motif Mahasiswi ITB asal Bandar Lampung

Dalam sindikat ini, selain RDS ada dua orang lain yang berperan sama dengan gadis itu. Mereka adalah AB, warga Bandar Lampung dan AN, warga Pringsewu. 

Di samping ketiganya, ada anggota sindikat lainnya yang berbeda peran. Masing-masing KA, warga Tulang Bawang, sebagai koordinator perekrutan joki di lingkungan mahasiswa ITB. 

Kemudian, IN, warga Yogyakarta yang merupakan otak dari gerombolan ini. Terakhir, RE, warga Bandar Lampung, yang merupakan tangan kanan IN. 

Demikian penjelasan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, Jumat (8/12/2023). 

Meski perannya telah diketahui, status lima anggota sindikat tersebut masih sebatas saksi.

"Untuk yang memesan jasa joki sudah dilakukan pemeriksaan juga oleh Ditreskrimsus. Hasilnya menunggu gelar perkara," kata Umi.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Kombes Donny Arief Praptomo, menjelaskan para saksi sejauh ini masih kooperatif. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Joki CPNS lampung

tes CPNS Kejaksaan

mahasiswa ITB

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya