Anggota DPRD Lambar Polisikan Pemilik Akun Hardolin
Ari Gunawan
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Anggota DPRD Lampung Barat (Lambar), Erwin Suhendra melaporkan pemilik akun facebook bernama Hardolin ke Polres setempat. Laporan atasnama pribadi dan lembaga dewan itu terkait dugaan pencemaran nama baik.
Erwin Suhendra, setelah melaporkan akun tersebut mengungkapkan kepada awak media, laporan tersebut berdasarkan unggahan akun facebook bernama Hardolin atau yang bernama asli Anhar, warga di daerah pemilihan Dapilnya (Dapil II).
“Ini terkait postingan di media sosial (facebook) atas nama akun Hardolin. Beliau dengan bahasa daerah Bahasa Lampung, menyebutkan “siapa yang berani mengheringkan Pj Peratin Pekon Pajar Agung, tunggu saya obrak abrik proyeknya termasuk Erwin”, dan saya kira di DPRD ini cuma saya yang namanya Erwin,” ungkap Erwin, Kamis (28/5/2020) di DPRD Lambar.
Pada beberapa respon dibawah postingan tersebut, bahkan dengan bahasa-bahasa yang cukup miris, bahwa DPRD ini seolah-olah dituduh sudah bagi-bagi uang, bahkan ada terselip kata-kata “kalo sudah bagi-bagi, mana punya saya bos”.
“Nah, untuk hal tersebut berarti pencemaran nama baik secara pribadi maupun pencemaran nama baik kapasitas DPRD dan lembaga DPRD Lampung Barat,” lanjut dia.
Erwin Suhendra, menjelaskan dirinya telah melaporkan akun atas nama Hardolin. Dalam waktu dekat segera ditindaklanjuti kepolisian.
“Saya lapor ke Polres Lampung Barat, bagian Tipidter, mereka pun langsung menanggapi, dan saya sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), sifatnya bukan hanya konsultasi tetapi laporan dan insyaalah dalam waktu dekat akan mereka tindak lanjuti,” ujarnya.
Dia berharap, demi ketertiban pemberitaan di Lambar, pihak penegak hukum segera menindaklanjuti.
“Untuk itu saya berharap kepada pihak penegak hukum polres setempat, saya katakan, tolong ini segera kita tindak lanjuti demi ketertiban pemberitaan di Lampung Barat,” harapnya.
Erwin Suhendra menegaskan, DPRD tidak anti kritik, namun dalam mengkritik harus melalui mekanisme yang benar.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
