Andi Curi HP Beberapa Tetangganya dan Ditangkap di Tangerang
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus
— Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan bermodus bobol jendela. Tersangka bernama Andi Sahara alias Pikay (23) warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Andi ditangkap saat ia berada di wilayah Tigaraksa, Tangerang, Provinsi Banten. Selain menangkap Andi polisi menyita barang bukti ponsel milik korbannya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan korban pada 27 Mei 2021 dengan TKP di salah satu rumah di Pekon Kampung Baru.
"Tersangka ditangkap Minggu (22/8/21) kemarin," ungkap Ramon saat gelar perkara di Mapolres Tanggamus, Senin (23/8/2021).
Tersangka juga mengaku sudah beberapa kali mencuri HP di rumah warga lain yang masih satu desa dengannya. Polisi masih mencari HP yang sudah dijual untuk dijadikan barang bukti.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Ramon. (*)
Foto: Humas Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
