Andi Curi HP Beberapa Tetangganya dan Ditangkap di Tangerang

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

23 Agustus 2021 18:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Andi usai ditangkap polisi. FOTO: Humas Polres Tanggamus
Rilis ID
Tersangka Andi usai ditangkap polisi. FOTO: Humas Polres Tanggamus

RILISID, Tanggamus — Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan bermodus bobol jendela. Tersangka bernama Andi Sahara alias Pikay (23) warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. 

Andi ditangkap saat ia berada di wilayah Tigaraksa, Tangerang, Provinsi Banten. Selain menangkap Andi polisi menyita barang bukti ponsel milik korbannya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan korban pada 27 Mei 2021 dengan TKP di salah satu rumah di Pekon Kampung Baru. 

"Tersangka ditangkap Minggu (22/8/21) kemarin," ungkap Ramon saat gelar perkara di Mapolres Tanggamus, Senin (23/8/2021).

Tersangka juga mengaku sudah beberapa kali mencuri HP di rumah warga lain yang masih satu desa dengannya. Polisi masih mencari HP yang sudah dijual untuk dijadikan barang bukti. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Ramon. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Foto: Humas Polres Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya