Ancam Pekerja Kebun Sawit PT SIP dengan Senjata Tajam, Anggota Kelompok Buay Mencurung Ditangkap Polisi

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

1 Maret 2024 20:56 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Sudirwan als Iwan kelompok Buay Mencurung di tangkap Polres Mesuji, Jumat (01/03/2024). Foto : Juan Santoso Situmeang
Rilis ID
Tersangka Sudirwan als Iwan kelompok Buay Mencurung di tangkap Polres Mesuji, Jumat (01/03/2024). Foto : Juan Santoso Situmeang

“Hal itu dilakukan lagi pada keesokan harinya, sehingga pekerja kembali menghentikan penamanan. Akhirnya Yefta karyawan PT. SIP melapor ke Polres Mesuji,” ungkap kapolres.

Kemudian Tanggal 29 Januari 2024, Satuan Reskrim Polres Mesuji menerima satu tersangka pengancaman yakni Iwan dengan barang bukti satu bilah golok panjang 40 cm, dengan sarung berbahan kayu berwarna coklat.

Kemudian, satu pisau dengan panjang 20 cm dengan sarung kayu berwarna hitam, satu jaket warna merah dan satu unit telepon seluler nokia dan dua dokumen video durasi 2 menit dan 9 menit saat tersangka melakukan aksi pengancamanan.

Kapolres mengatakan tersangka melakukan tindak pidana Pasal 335 KUHPidana pemaksaan dengan memakai kekerasan diancam hukuman 2 Tahun 8 Bulan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

PT SIP

Buay Mencurung

Polres Mesuji

Pengancaman

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya