Ancam Pekerja Kebun Sawit PT SIP dengan Senjata Tajam, Anggota Kelompok Buay Mencurung Ditangkap Polisi

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

1 Maret 2024 20:56 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Sudirwan als Iwan kelompok Buay Mencurung di tangkap Polres Mesuji, Jumat (01/03/2024). Foto : Juan Santoso Situmeang
Rilis ID
Tersangka Sudirwan als Iwan kelompok Buay Mencurung di tangkap Polres Mesuji, Jumat (01/03/2024). Foto : Juan Santoso Situmeang

RILISID, Mesuji — Polres Mesuji tangkap tersangka pengancaman di perkebunan kelapa sawit PT. Sumber Indah Perkasa (SIP), Divisi II Blok G 15, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur.

Tersangka yang ditahan adalah Sudirwan alias Iwan, warga Cahyou Randu RT06/03 Kelurahan Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Hal itu disampaikan Kapolres Mesuji, AKPB. Edi Haryanto, saat pers rilis di Mapolres setempat, di Jalintim Km192, Desa Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang, Jumat (01/03/2024).

Tersangka berhasil ditangkap Tanggal 29 Januari 2024 oleh Tim Reskim Polres Mesuji di lokasi pendudukan kebun sawit PT. SIP oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri Buay Mencurung.

Sedang pelapor adalah Yefta Mahardika, karyawan PT.SIP wilayah Kabupaten Mesuji yang bekerja melakukan pembibitan di blok tersebut.

Laporan tersebut didaftarkan dengan LP/B/06/I/2024/SPKT/Resor Mesuji/Polda Lampung Tanggal 11 Januari 2024 dengan saksi-saksi : Harno (46) dan Agus (38) yang merupakan karyawan PT.SIP.

Kronologi kejadian, kata Kapolres Mesuji, AKBP. Ade Hermanto, pada Tanggal 10 dan 11 Januari telah terjadi tindak pidana perbuatan pengancaman yang terjadi di Blok G 15, Talang Batu, Mesuji Timur.

Saat itu, Harno dan Agus usai melakukan apel di Blok H 17 kemudian berangkat ke Blok G 15 untuk mengawasi pekerja penanaman bibit kelapa sawit di blok tersebut.

Dilokasi, dua orang itu dididatangi oleh masyarakat Buay Mencurung yangmenduduki lahan tersebut dan mengklaim bahwa tanah tersebut milik nenek moyang mereka.

Kemudian salah satu dari masyarakat Buay Mencurung tersebut yakni Sudirwan alias Iwan, menyuruh hentikan pekerjaan tanaman sawit tersebut dengan mengancam akan membacok dan memenggal kepala siapapun yang tetap melanjutkan penamanan tersebut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

PT SIP

Buay Mencurung

Polres Mesuji

Pengancaman

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya