Ancam Bunuh, Warga Gedongtataan Rudapaksa Anak Kandung yang Masih SD
Pandu Satria
Pesawaran
Saat ini kasus tersebut ditangani Unit IV Satreskrim Polres Pesawaran di bawah pimpinan Kanit IV Satreskrim Polres Pesawaran, Aiptu Feri Ariyan Sori.
Tersangka AS terbukti melanggar Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara. Jika yang melakukan wali atau orang tua, hukuman ditambah sepertiga," paparnya.
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pesawaran, Edi Waluyo, mengapresiasi kinerja Polres Pesawaran yang segera menangkap tersangka.
"LPAI akan mengawal dan jangan sampai ada damai. Tersangka harus diproses dengan hukuman maksimal," tegas dia. (*)
Bapak perkosa anak kandung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
