Alay Cicil Uang Pengganti Rp10 M, Masih Kurang Rp95,8 M
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sugiharto Wiharjo alias Alay kembali memenuhi komitmennya dengan menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 10 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (20/22020).
Kepala Kejati Lampung Diah Srikanti mengatakan, penyerahan uang Rp10 miliar ini merupakan pembayaran kedua kali, setelah sebelumnya Alay melakukan pengembalian uang penggati sebesar Rp1 miliar pada Jumat (22/3/2019) lalu.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay dijatuhi vonis 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, dalam kasus pidana perbankan dan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur senilai Rp108 miliar ini, Alay juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp108.861.614.800.
Diah Srikanti menuturkan, bahwa pihaknya telah menerima uang cicilan kedua setoran uang pengganti atas perkara Alay.
"Telah kami terima cicilan kedua uang pengganti sebesar Rp 10 miliar, tunai," ujar Diah di kantor Kejati Lampung, Kamis (20/2/2020).
Dia mengungkapkan, cicilan kedua ini diserahkan ke Kejati dari pihak keluarga yang didampingi penasihat hukum Alay.
Dengan adanya pembayaran cicilan kedua ini, kata Diah, maka masih ada kekurangan uang pengganti sebesar Rp 95.861.614.800 yang wajib dibayarkan.
"Terpidana Alay saat ini tengah menjalani pidana penjara. Jadi dari dua kali cicilan ini maka masih ada kekurangan uang pengganti Rp 95.861.614.800 dan itu wajib dibayarkan sesegera mungkin," kata Diah.
Diah menambahkan, selanjutnya uang pengganti ini akan dibawa pihak Kejari Bandarlampung untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
