Aksinya Tepergok, Tersangka Curanmor di Menggala Tertangkap Warga
lampung@rilis.id
Tulangbawang
Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Laporan: Albari Akbar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
