Aksinya Tepergok, Tersangka Curanmor di Menggala Tertangkap Warga

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tulangbawang

30 Agustus 2020 21:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka curanmor yang tertangkap warga. Foto: Istimewa
Rilis ID
Tersangka curanmor yang tertangkap warga. Foto: Istimewa

Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Laporan: Albari Akbar

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya