Adik Mantan Bupati Lampura Diadili, JPU Sebut Terdakwa Nikmati Rp1,7 Miliar
Sulaiman
Bandarlampung
"Karena itu tidak ada alasan untuk eksepsi. Kami setuju isi dakwaan sepanjang menyangkut tentang perbuatan yang dilakukan klien kami. Tapi, tidak ada di luar itu," ungkapnya.
Sopian berjanji mempersiapkan saksi meringankan untuk kliennya. Kemudian dalam persidangan akan datang, pihaknya akan menjelaskan apa yang terjadi dalam perkara ini tanpa melebih-lebihkan.
"Kami juga tidak ada tujuan untuk mengorbankan atau merugikan orang lain. Hanya semata-mata menjelaskan, membantu proses perkara ini," imbuhnya.
Untuk diketahui, sidang selanjutnya akan digelar Rabu (5/1/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (*)
Sidang
Korupsi
KPK
Lampung Utara
Akbar
Agung Ilmu Mangkunegara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
