Adik Mantan Bupati Lampura Diadili, JPU Sebut Terdakwa Nikmati Rp1,7 Miliar

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

22 Desember 2021 12:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang dakwaan perkara gratifikasi Akbar Tandaniria Mangku Negara di PN Tanjungkarang, Rabu (22/12/2021). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Sidang dakwaan perkara gratifikasi Akbar Tandaniria Mangku Negara di PN Tanjungkarang, Rabu (22/12/2021). Foto: Sulaiman

"Karena itu tidak ada alasan untuk eksepsi. Kami setuju isi dakwaan sepanjang menyangkut tentang perbuatan yang dilakukan klien kami. Tapi, tidak ada di luar itu," ungkapnya.

Sopian berjanji mempersiapkan saksi meringankan untuk kliennya. Kemudian dalam persidangan akan datang, pihaknya akan menjelaskan apa yang terjadi dalam perkara ini tanpa melebih-lebihkan.

"Kami juga tidak ada tujuan untuk mengorbankan atau merugikan orang lain. Hanya semata-mata menjelaskan, membantu proses perkara ini," imbuhnya. 

Untuk diketahui, sidang selanjutnya akan digelar Rabu (5/1/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Sidang

Korupsi

KPK

Lampung Utara

Akbar

Agung Ilmu Mangkunegara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya