Adik Mantan Bupati Lampura Diadili, JPU Sebut Terdakwa Nikmati Rp1,7 Miliar
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Adik mantan bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (22/12/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI ini dipimpin ketua majelis hakim Efiyanto.
JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho menerangkan, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Ini sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Taufiq mengatakan, terdapat total kerugian negara Rp89,728 miliar dalam kasus ini. Namun yang dinikmati oleh terdakwa sebesar Rp1,7 miliar.
"Terdakwa menerima tiga simpul yakni Rp500 juta, Rp600 juta, dan Rp600 juta," ungkapnya.
Dikonfirmasi perihal kerugian negara yang dinikmati terdakwa Rp2,3 miliar sebagaimana disampaikan KPK dalam konferensi pers, Taufiq menerangkan dalam pemeriksaan ada penerimaan uang di luar periode 2015-2017. Yakni pada 2018.
"Namun ini tidak masuk dalam dakwaan. Jadi nanti akan kita buktikan dalam persidangan," ujarnya.
Dimintai tanggapan perihal isi dakwaan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Sopian Sitepu, menyatakan menerima dan mengakui semua perbuatan yang dituangkan dalam dakwaan.
Sidang
Korupsi
KPK
Lampung Utara
Akbar
Agung Ilmu Mangkunegara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
