Ada Apa? Kepala Bappeda Lampura Diperiksa Jaksa Sampai 9 Jam

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung utara

1 Agustus 2023 20:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Kepala Bappeda Lampura Andi Wijaya, usai diperiksa Jaksa. Foto : Riski Andresa
Rilis ID
Kepala Bappeda Lampura Andi Wijaya, usai diperiksa Jaksa. Foto : Riski Andresa

RILISID, Lampung utara — Terkait dugaan tindak pidana korupsi jasa konsultasi kontruksi di Inspektorat Lampung Utara (Lampura). Pihak Kejaksaan Negeri Lampura, memeriksa Kepala Bappeda Andi Wijaya, Selasa (1/8/2023). 

Usai diperiksa oleh Jaksa selama 9 jam, Andi mengaku, kedatangannya untuk memenuhi panggilan terkait kasus yang sedang di tangani Kejari Lampura pada inspektorat. 

Saat di singgung berapa banyak pertanyaan, Kepala Bappeda yang sebelumnya terkesan menghindar berdalih bingung dan lupa berapa pertanyaan yang telah dilontarkan oleh penyidik.

"Saya tidak menghindar dari wartawan, hanya tadi berpamitan aja," kata Andi. 

Ketika ditanya terkait adanya pergeseran anggaran tahun 2021. Andi Wijaya menegaskan, hal itu bukan pergeseran melainkan perubahan anggaran.

"Itu bukan pergeseran anggaran, tapi perubahan anggaran. Karena setiap Pemerintah Daerah pasti ada mekanismenya," imbuh Andi.

Saat disinggung sudah berapa kali di panggil kejaksaan,. Andi hanya menjawab tanyakan saja pada penyidik beliau lebih tahu.

Kajari Lampura M. Farid Rumdana menjelaskan, sesuai jadwal memanggil tiga orang saksi, yakni Andi Wijaya, A. Novan F dan M Rezky yang merupakan ASN di Inspektorat Lampura. 

Dijelaskan Farid, Materi pemerikasaan terhadap kepala Bappeda ini lebih kepada mekanisme bagaimana perencanaan dari sebuah kegiatan.

Kemudian lanjut dia, pemeriksaan terhadap dua orang pegawai dari Inspektorat terkait dengan tupoksi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Korupsi

inspektorat

bappeda

kejaksaan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya