Acungkan Pisau Garpu ke Warga, Pencuri Ayam Ditangkap Polisi

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

21 Desember 2022 16:09 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti ayam yang diamankan Polsek Wayjepara, Lampung Timur dari tangan tersangka, Rabu (21/12/2022). Foto: Humas Polsek
Rilis ID
Barang bukti ayam yang diamankan Polsek Wayjepara, Lampung Timur dari tangan tersangka, Rabu (21/12/2022). Foto: Humas Polsek

RILISID, Lampung Timur — Kepergok mencuri ayam, Syaipulloh (26) warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur (Lamtim), berhasil diamankan Polisi.

Kapolsek Way Jepara, AKP Jalaludin menjelaskan, peristiwa itu terjadi Senin (19/12/2022) di Desa Braja Asri, Way Jepara.

"Tersangka dipergoki warga sedang memasukkan ayam ke dalam karung yang terlebih dulu disiapkan," kata dia, Rabu (21/12/2022).

Saat kepergok, warga lantas melakukan pengejaran kepada tersangka. Namun, tersangka sempat mengancam warga dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau garpu.

"Warga berteriak maling, kemudian tersangka membuang ayam dan kabur," ungkapnya.

Anggota piket yang sedang Patroli antisipasi C3 di wilayah hukum Polsek Way Jepara, mendapat informasi adanya pencuri yang sedang dikejar-kejar oleh warga.

Selanjutnya anggota menuju TKP dan langsung mengamankan tersangka yang sudah dikepung oleh massa.

"Tersangka berikut barang bukti delapan ekor ayam, satu bilah sajam jenis pisau garpu, dan dua buah karung putih kita amankan," imbuh Kapolsek.

Untuj mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPIdana dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Maling Ayam

Polsek Wayjepara

Berita Lampung Timur

Hukum

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya