25 Kali Jadi Penadah Curanmor, Pria Asal Tulang Bawang Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Tampan Fernando
Bandar Lampung
“Dari hasil pengembangan, ada juga beberapa penadah motor curian lainnya di Bandar Lampung. Ini masih terus kami dalami,” kata Toni.
Saat ini polisi masih menelusuri keberadaan sepeda motor hasil curian yang diduga sudah dijual ke luar Bandar Lampung, khususnya ke wilayah Tulang Bawang.
Akibat perbuatannya, ES dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 592 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
penadah motor
kasus curanmor
curanmor lampung
Begal Lampung
motor bodong
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
