25 Kali Jadi Penadah Curanmor, Pria Asal Tulang Bawang Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

4 Februari 2026 15:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka ES (25), pria asal Kecamatan Rawa Jitu, Kabupaten Tulang Bawang diamankan di Polresta Bandar Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Tersangka ES (25), pria asal Kecamatan Rawa Jitu, Kabupaten Tulang Bawang diamankan di Polresta Bandar Lampung. Foto: ist

“Dari hasil pengembangan, ada juga beberapa penadah motor curian lainnya di Bandar Lampung. Ini masih terus kami dalami,” kata Toni.

Saat ini polisi masih menelusuri keberadaan sepeda motor hasil curian yang diduga sudah dijual ke luar Bandar Lampung, khususnya ke wilayah Tulang Bawang.

Akibat perbuatannya, ES dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 592 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

penadah motor

kasus curanmor

curanmor lampung

Begal Lampung

motor bodong

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya