25 Kali Jadi Penadah Curanmor, Pria Asal Tulang Bawang Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — ES (25), pria asal Kecamatan Rawa Jitu, Kabupaten Tulang Bawang, tak berkutik saat diringkus petugas Polsek Telukbetung Timur. Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bebas pada 2021 itu ditangkap karena diduga menjadi penadah motor hasil curian.
ES diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung, pada Sabtu (21/1/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 17 keping pelat nomor kendaraan (TNKB) yang diduga berasal dari sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pelaku mengaku telah berulang kali menerima motor hasil curian untuk kemudian dijual kembali.
“Pengakuan pelaku, sudah 25 kali menerima motor hasil curian. Motor ini kemudian dibawa ke wilayah Tulang Bawang untuk dijual kembali,” kata Alfret, Jumat (30/1/2026).
Motor-motor tersebut dikirim menggunakan mobil travel menuju Tulang Bawang. Setibanya di sana, kendaraan diterima oleh rekan pelaku berinisial MK, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Menurut Alfret, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan perkara curanmor yang sebelumnya melibatkan tersangka berinisial BS.
“Tersangka BS pernah ditangkap oleh Polsek Sukarame, dan saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan,” jelasnya.
Selain ke Tulang Bawang, polisi menduga jaringan ini juga menyalurkan motor curian ke sejumlah kabupaten lain di Provinsi Lampung.
Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Timur Kompol Toni Apriadi menyebut, di wilayah hukumnya terdapat satu laporan polisi terkait aksi curanmor yang melibatkan ES.
penadah motor
kasus curanmor
curanmor lampung
Begal Lampung
motor bodong
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
