17 Buruh Perempuan Menang Gugatan Rp1,4 Miliar Kasus PHK di PT. Philips Seafood Indonesia

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

29 Februari 2024 21:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Para buruh perempuan yang berhasil memenangkan gugatan atas kasus PHK di PT. Philips Seafood Indonesia. Foto : LBH Bandar Lampung.
Rilis ID
Para buruh perempuan yang berhasil memenangkan gugatan atas kasus PHK di PT. Philips Seafood Indonesia. Foto : LBH Bandar Lampung.

RILISID, Bandar Lampung — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung berhasil memenangkan gugatan 17 buruh perempuan atas kasus PHK sebesar Rp1,4 miliar terhadap PT. Philips Seafood Indonesia.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang lantaran PT. Philips Seafood Indonesia tidak membayarkan pesangon buruh setelah mereka dipecat.

Dalam agenda putusan sidang Perselisihan Hubungan Industrial pada Kamis, 29 Februari 2024, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mengabulkan gugatan para buruh.

Dalam e-court Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk dan 26/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk, PN juga memerintahkan PT. Philips Seafood Indonesia sebagai tergugat untuk membayarkan pesangon besera hak normatif lainnya Rp1,4 miliar.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, S.H mengatakan gugatan itu telah bergulir sejak November 2023 yang diajukan 17 buruh Perempuan. Mereka merupakan bagian dari 40 buruh perempuan yang di-PHK oleh PT. Philips Seafood Indonesia pada tahun 2022.

“Dalam gugatan sebelumnya para buruh yang bekerja sebagai tenaga kupas udang dan rajungan di perusahaan tesebut sejak tahun 1998 mendalilkan salah satunya bahwa mereka adalah pekerja tetap. Karena pada dasarnya aktifitas pekerjaan yang dilakukan selama ini adalah pekerjaan pokok dalam perusahaan tersebut,” jelas Sumaindra.

Putusan ini, menjadi lilin harapan dalam kegelapan situasi ketenagakerjaan di Indonesia terutama pasca UU Cipta Kerja diterbikan oleh Pemerintah. Sebagaimana diketahui UU Cipta Kerja telah banyak mengkebiri hak-hak buruh yang semestinya dijamin oleh negara.

“Putusan ini juga kami melihat bahwa PN Tanjung Karang masih menjadi ruang bagi kelompok miskin buta hukum dan tertindas untuk mencari keadilan ditengah terpingirkannya nasib buruh melalui UU Cipta Kerja yang hanya menguntungkan pihak Perusahaan,” ujar Sumaindra.

Melalui putusan ini menjadi gambaran kepada perusahaan-perusahaan untuk dapat menghormati dan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak normatif pekerja/buruh.

Sehingga perusahaan tidak hanya mementingkan keuntungan semata dan melakukan tindakan melawan hukum, mengingat masih banyak pekerja yang bernasib serupa dengan 17 buruh Perempuan tersebut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

gugatan buruh

kasus PHK Lampung

LBH Bandar Lampung

PT Philips Seafood Indonesia

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya